Tutorial Cek Tilang Elektronik Lewat HP, Berikut Caranya

Tutorial Cek Tilang Elektronik Lewat HP, Berikut Caranya
(Foto Tutorial Cek Tilang Elektronik Lewat HP, Berikut Caranya)
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi berbasis elektronik, khususnya kamera pengawas (CCTV) dan aplikasi digital, untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Sistem ini diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak Desember 2016 sebagai upaya meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

Kamera ETLE akan merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses tilang elektronik dimulai dengan penangkapan bukti pelanggaran oleh kamera ETLE, kemudian data pelanggaran dikirim ke sistem back office untuk diidentifikasi. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang harus dikonfirmasi melalui situs resmi atau datang ke kantor polisi dalam waktu tertentu. 

Setelah konfirmasi, tilang diterbitkan dan pembayaran denda dilakukan secara elektronik melalui virtual account bank. Jika tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Cara Cek Tilang Elektronik Lewat HP, Mudah Terbaru 2025

Tutorial Cek Tilang Elektronik Lewat HP, Berikut Caranya

Buka Browser di HP Anda

  • Gunakan aplikasi peramban seperti Chrome atau Safari di ponsel.

Kunjungi Situs Resmi ETLE

Masukkan alamat salah satu situs resmi berikut:

👉 https://etle-pmj.id/

👉 https://etle.polri.go.id/

👉 https://etle-pmj.info/id/check-data

👉 https://etilang.info

Situs ini menyediakan layanan pengecekan tilang elektronik secara online.

Pilih Menu "Cek Data" atau "Check Data Vehicle"

  • Setelah masuk ke situs, cari dan klik menu untuk pengecekan data pelanggaran.

Masukkan Data Kendaraan

Isi form dengan data kendaraan Anda secara lengkap, biasanya meliputi:
  • Nomor Polisi (plat kendaraan)
  • Nomor Rangka
  • Nomor Mesin
  • Data ini dapat Anda temukan di STNK kendaraan Anda.

Klik "Cek Data" atau "Lanjut"

  • Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pengecekan.

Lihat Hasil Pengecekan

  • Jika kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul pesan seperti "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan".
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul detail pelanggaran seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan informasi denda yang harus dibayar.

Alternatif Cara Cek Tilang Elektronik


Tutorial Cek Tilang Elektronik Lewat HP, Berikut Caranya

Melalui Aplikasi Polri Super App atau Aplikasi e-Tilang

  • Unduh aplikasi resmi dari Google Play Store atau App Store, daftar akun, lalu cek status tilang melalui fitur e-tilang. Aplikasi ini juga menyediakan informasi pembayaran denda dan lokasi pembayaran.

Melalui SMS atau Call Center

  • Beberapa wilayah menyediakan layanan cek tilang via SMS dengan format tertentu yang dikirim ke nomor resmi kepolisian. Balasan SMS akan berisi status pelanggaran kendaraan Anda.

Catatan Penting

  • Surat tilang elektronik biasanya dikirim otomatis ke alamat rumah atau email pemilik kendaraan dalam waktu beberapa hari setelah pelanggaran terjadi.
  • Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau marketplace, kemudian bukti pembayaran dibawa ke kantor kejaksaan atau samsat terdekat.
  • Batas waktu pembayaran denda tilang adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik kapan saja dan di mana saja hanya menggunakan HP tanpa harus datang ke kantor polisi.

Next Post Previous Post