Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
(Foto Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax)
Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mulai diterapkan secara resmi pada 1 Januari 2025, setelah masa praimplementasi dari 16 hingga 31 Desember 2024.

Tujuan dan Fungsi Coretax

Modernisasi Proses Perpajakan: Coretax bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Transparansi dan Akurasi: Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi canggih, memungkinkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara online.

Pengurangan Biaya Kepatuhan: Coretax diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak dengan mengotomatisasi dan mendigitalisasi layanan perpajakan, sehingga menghilangkan biaya transportasi dan percetakan yang diperlukan dalam proses manual.

Fitur Utama Coretax

NPWP 16 Digit: Sistem ini menggunakan NPWP dalam format 16 digit, yang bagi penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NITKU: Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk mengidentifikasi unit cabang, menggantikan NPWP Cabang.

Akses Digital Terintegrasi: Proses pendaftaran NPWP dan aktivasi akun PKP disederhanakan menjadi satu proses, memudahkan wajib pajak untuk mengakses layanan digital.

Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax:

1. Login ke Coretax

Akses Sistem: Masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar. Pastikan Anda memiliki peran akses yang sesuai, seperti Pengurus atau Kuasa, untuk membuat faktur pajak.

Pilih Role Access: Setelah login, pilih peran akses yang tepat untuk membuat faktur pajak. Ini penting karena setiap peran memiliki hak akses yang berbeda-beda.

2. Akses Menu e-Tax Invoice

Pilih Menu: Pilih menu “e-Tax Invoice” untuk memulai proses pembuatan faktur pajak keluaran. Menu ini biasanya terletak di bagian utama dashboard Coretax.

Sub-Menu: Di dalam menu e-Tax Invoice, pilih sub-menu yang terkait dengan “Output Tax” atau “Pajak Keluaran”.

3. Buat Faktur Pajak Keluaran

Pilih Kode Transaksi: Pilih kode transaksi PPN yang sesuai (misal: “02” untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah). Kode ini menentukan jenis transaksi yang Anda lakukan.

Isi Tanggal Faktur: Isi tanggal faktur pajak, yang menentukan masa pajak. Pastikan tanggal ini sesuai dengan tanggal transaksi sebenarnya.

Nomor Faktur: Sistem akan mengenerate nomor faktur secara otomatis. Namun, Anda perlu memastikan bahwa nomor faktur ini unik dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

4. Isi Identitas Lawan Transaksi

NPWP/NIK: Gunakan NPWP, NIK, paspor, atau identitas lain untuk mengisi identitas lawan transaksi. Jika lawan transaksi adalah Subjek Pajak Dalam Negeri, nama akan terisi otomatis.

Nama dan Alamat: Pastikan nama dan alamat lawan transaksi sudah benar dan lengkap.

5. Isi Detail Transaksi

Tambahkan Barang/Jasa: Tambahkan jenis barang/jasa yang dijual dengan menekan tombol “Add transaction”.

Pilih Tipe Objek: Pilih tipe objek Barang/Jasa, kode Barang/Jasa, nama Barang/Jasa, satuan, harga nominal, jumlah, dan nominal diskon jika ada.

Hitung Pajak: Sistem akan menghitung pajak secara otomatis berdasarkan data yang Anda masukkan.

6. Simpan dan Submit Faktur

Simpan Draft: Klik “Save” untuk menyimpan draft faktur. Ini memungkinkan Anda untuk memeriksa kembali sebelum memfinalisasi.

Submit Faktur: Pilih “Submit” untuk melanjutkan proses. Setelah disubmit, faktur tidak dapat diubah lagi.

7. Validasi dengan Tanda Tangan Digital

Isi Tanda Tangan Digital: Isi tanda tangan digital menggunakan Signer Provider (Kode Otoritasi DJP), ID, dan password. Ini diperlukan untuk memastikan keabsahan faktur pajak.

Konfirmasi Tanda Tangan: Pilih “Save” dan “Confirm Sign” untuk menyelesaikan proses pembuatan faktur pajak keluaran.

Alternatif: Membuat Faktur Pajak dengan Impor XML

Untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak, Anda bisa menggunakan fitur impor data XML di Coretax:

1. Siapkan File XML

Unduh Template: Unduh template Excel dari situs resmi DJP dan konversi menjadi file XML menggunakan aplikasi converter yang disediakan.

Isi Data: Isi data transaksi ke dalam template Excel, pastikan semua kolom yang diperlukan telah terisi dengan benar.

2. Impor Data XML

Akses Menu Impor: Akses menu “e-Faktur”, pilih “Pajak Keluaran”, lalu pilih “Impor Data”.

Pilih File XML: Pilih file XML yang telah disiapkan dan tunggu proses impor selesai. Pastikan tidak ada kesalahan dalam proses impor.

3. Tandatangani Faktur Secara Elektronik

Tanda Tangan Digital: Setelah impor berhasil, tandatangani faktur secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Ini penting untuk memastikan keabsahan faktur pajak.

Tips dan Perhatian

  • Pastikan Data Akurat: Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kesalahan dalam proses pembuatan faktur pajak.
  • Simpan Bukti Transaksi: Simpan bukti transaksi dan tanda tangan digital sebagai referensi jika diperlukan di masa depan.
  • Periksa Kembali: Sebelum memfinalisasi, periksa kembali semua detail faktur untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax dengan lebih mudah dan efisien.
Next Post Previous Post