Besaran Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025
![]() |
(Foto Besaran Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025) |
KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga mereka dapat berkuliah di program studi unggulan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerimanya. Bantuan biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup diberikan langsung kepada mahasiswa.
Besaran Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025
Program KIP Kuliah adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Dalam mendaftar KIP Kuliah, terutama bagi mereka yang mengikuti SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, termasuk terkait penghasilan orang tua.
1. Pendapatan Kotor Gabungan Maksimal Rp 4 Juta
Pendapatan Gabungan: Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan. Ini berarti bahwa jika orang tua memiliki penghasilan dari berbagai sumber, totalnya tidak boleh melampaui batas tersebut.
Penghitungan Pendapatan: Dalam menghitung pendapatan gabungan, perlu mempertimbangkan semua sumber pendapatan, termasuk gaji, usaha, atau pendapatan lainnya.
2. Pendapatan Per Kapita Maksimal Rp 750 Ribu
Pendapatan Per Kapita: Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp 4 juta, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp 750 ribu.
Contoh Penghitungan: Misalkan total pendapatan keluarga adalah Rp 6 juta per bulan dan terdapat 6 anggota keluarga, maka pendapatan per kapita adalah Rp 1 juta, yang melebihi batas Rp 750 ribu.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM: Calon penerima KIP Kuliah juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.
Tujuan SKTM: Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa keluarga memang tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk membiayai pendidikan tinggi.
Dokumen Pendukung
Selain memenuhi kriteria pendapatan, calon penerima KIP Kuliah juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua/Wali
- Bukti Pendapatan Orang Tua/Wali
- Dokumen lain yang relevan
Dengan memenuhi semua syarat ini, Anda dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup melalui program KIP Kuliah, sehingga dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.