Batas Lapor SPT Diperpanjang Sampai 11 April 2025

Batas Lapor SPT Diperpanjang Sampai 11 April 2025
(Foto Batas Lapor SPT Diperpanjang Sampai 11 April 2025)

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.

Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Tertulis bahwa batas lapor SPT tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukannya, diberi perpanjangan waktu sampai tanggal 11 April 2025.

Selain itu, sanksi administratif juga dihapuskan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Adanya penghapusan sanksi administratif ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Cara Lapor SPT Tahunan

Batas Lapor SPT Diperpanjang Sampai 11 April 2025
Berikut adalah cara untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui DJP Online:

1. Akses Situs DJP Online


Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera. Pastikan Anda telah memiliki akun yang terdaftar di DJP Online.

2. Login dan Pilih Layanan

Setelah berhasil login, klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'.

Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas. Menu ini akan membantu Anda memulai proses pelaporan SPT.

3. Pilih Formulir SPT

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai. Pertanyaan ini meliputi status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lainnya.

Pilih form yang akan digunakan, seperti dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Pilihan ini bergantung pada preferensi Anda dalam mengisi SPT.

4. Isi Data SPT

Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan lengkap.

Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda. Jika Anda memiliki penghasilan lain seperti usaha atau investasi, pastikan untuk memasukkannya juga.

5. Verifikasi dan Kirim SPT

Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kode verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik akun yang sah.

Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar yang terhubung dengan akun DJP Online Anda.

Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua data sebelum mengirimkan SPT.

6. Simpan Bukti Lapor

Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar. Simpan bukti ini sebagai referensi bahwa Anda telah melaporkan SPT.

Catatan Penting

Pastikan Anda memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi akun DJP Online. EFIN diperlukan untuk mengakses layanan e-Filing.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Pastikan Anda tidak melewati batas waktu ini untuk menghindari denda.

Penggunaan Coretax

Sistem Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak dengan fitur-fitur yang lebih canggih dan integrasi data yang lebih baik. Namun, untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih menggunakan sistem DJP Online.

Tips Tambahan

👉 Pastikan semua dokumen pendukung seperti bukti potong pajak dan slip gaji sudah siap sebelum memulai pelaporan.

👉 Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan, hubungi kantor pajak terdekat atau layanan pelanggan DJP untuk bantuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan efisien melalui DJP Online.
Next Post Previous Post