Tabel Angsuran KUR Bank Sumsel 2025 dan Cara Pengajuannya
![]() |
(Foto Tabel Angsuran KUR Bank Sumsel 2025 dan Cara Pengajuannya) |
Bank Sumsel Babel berpusat di Palembang dan memiliki kantor operasional di seluruh Indonesia. Bank ini dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten di Sumatera Selatan. Bank Sumsel Babel merupakan salah satu Bank Daerah yang berkembang di Indonesia. Hasil audit tahun 2021 oleh Bank Indonesia menempatkan Bank Sumsel Babel sebagai bank dengan peringkat kesehatan BK II, yang berarti bank yang sehat.
Bank Sumsel Babel juga memiliki Unit Usaha Syariah (Bank Sumsel Babel Syariah) yang diresmikan pada 2 Januari 2006.
Apakah bank sumsel mengadakan pinjaman KUR di tahun 2025?
Bank Sumsel Babel akan kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025. Bank Sumsel Babel menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp208 miliar khusus untuk wilayah Bangka Belitung.
Bank Sumsel Babel optimis penyaluran KUR tahun 2025 akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Penyaluran KUR ini menyasar seluruh sektor seperti UMKM, pertanian, perikanan, perdagangan, dan lainnya.
Bank Sumsel Babel akan melakukan pemetaan yang lebih inklusif dalam penyaluran KUR pada tahun 2025 untuk memastikan penyaluran KUR tepat sasaran, sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
KUR Bank Sumsel Babel menawarkan:
- Plafon kredit hingga ratusan juta rupiah.
- Suku bunga kompetitif.
- Tenor fleksibel sesuai kebutuhan usaha.
Jenis KUR yang tersedia di Bank Sumsel Babel:
- Super Mikro: Maksimal Kredit Rp 10 Juta
- Mikro: Maksimal Kredit >Rp 10 Juta - Rp 100 Juta
- Kecil: Maksimal Kredit >Rp100 Juta - Rp500 Juta
- Penempatan Pekerja Migran Indonesia: Maksimal Kredit Rp 100 Juta
- Khusus: Maksimal Kredit Rp 500 Juta.
Bagaimana cara pengajuan pinjaman KUR bank sumsel?
Persyaratan Dasar
- WNI yang memiliki usaha produktif dan layak.
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan. Untuk KUR Super Mikro, tidak ada batasan minimal waktu pendirian usaha, namun jika kurang dari 6 bulan, harus memenuhi salah satu syarat berikut: mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, bergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor.
- Memiliki dokumen usaha, seperti Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau dokumen lain yang membuktikan keberadaan usaha.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
- Usaha yang dijalankan tidak masuk dalam daftar negatif atau usaha yang dilarang.
Lengkapi Dokumen
- Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
- Fotokopi NPWP (untuk plafond >Rp50 juta).
- Pas Foto (3x4 sebanyak 1 lembar).
- Fotokopi PBB/Rekening Listrik/Telepon/PDAM.
- Surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya dan/atau SKU.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Prosedur Pengajuan
- Mengisi formulir pinjaman.
- Mengirimkan dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi data oleh bank.
- Proses evaluasi dan penyetujuan.
- Pencairan dana.
- Pembayaran angsuran.