PNS Bakal Terima Pencairan THR pada Maret 2025, Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
![]() |
(Foto PNS Bakal Terima Pencairan THR pada Maret 2025, Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran) |
Besaran THR yang diterima PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran total THR akan bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan masa kerja.
Selain PNS, kelompok ASN lain yang juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pensiunan PNS juga akan menerima THR, yang komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan. THR untuk pensiunan PNS direncanakan akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan pada pertengahan Maret 2025. Gaji dan THR pensiunan PNS pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Namun, ada beberapa ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.