Pengecer Wajib Tahu, Ini Syarat Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025
![]() |
(Foto oleh danikancil dari iStockphoto) |
Kebijakan Penjualan
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Konsumen kini hanya dapat membeli gas ini di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Untuk menjadi subpenyalur, pengecer harus mendaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan ketersediaan serta harga yang stabil bagi masyarakat.
Penggunaan dan Sasaran
Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi kelompok tertentu, termasuk:
- Rumah Tangga Sasaran
- Usaha Mikro Sasaran: Usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak.
- Nelayan Sasaran: Mendapatkan bantuan paket elpiji untuk kapal penangkap ikan.
- Petani Sasaran: Mendapatkan bantuan paket elpiji untuk mesin pompa air.
Gas elpiji ini merupakan alternatif yang lebih bersih dibandingkan minyak tanah dan dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi dengan cara yang lebih efisien. Peluncuran program konversi dari minyak tanah ke elpiji dimulai pada tahun 2007 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang lebih kotor.
Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yuliot menambahkan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memudahkan proses pendaftaran.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.