Harga Ojol Per KM, Cara Menghitung Tarif Ojek Online yang Baru di Tahun 2025

Harga Ojol Per KM, Cara Menghitung Tarif Ojek Online yang Baru di Tahun 2025
(Foto tarif ojek online terbaru di tahun 2024 melalui laman Gojek)
Ojek online adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk memesan transportasi secara online melalui aplikasi atau website. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk memesan sepeda ojek dengan mudah dan cepat dari mana saja dan kapan saja. Berikut adalah beberapa keunggulan dari layanan ojek online:

  • Efisien : Layanan ojek online memungkinkan pengguna untuk memesan sepeda ojek dengan mudah dan cepat, tanpa perlu menunggu di tempat tertentu.
  • Hemat : Dengan layanan ojek online, pengguna tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk mencari sepeda ojek di jalanan, sehingga lebih hemat waktu dan energi.
  • Aman : Layanan ojek online memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan cara yang aman dan transparan, dengan informasi tentang driver dan rating dari pengguna lainnya.
  • Tersedia layanan lain : Beberapa aplikasi ojek online juga menyediakan layanan lain seperti pesan antar makanan, kirim barang, dan belanja online.
  • Membuka lapangan kerja baru : Layanan ojek online memungkinkan driver untuk bekerja secara fleksibel, dengan kemungkinan bekerja saat itu saja tanpa perlu menunggu di tempat tertentu.
  • Kemudahan transaksi : Dengan layanan ojek online, pengguna dan driver dapat melakukan transaksi dengan cara yang mudah dan cepat, dengan menggunakan metode pembayaran yang aman dan transparan.

Tarif ojek online (ojol) terbaru kini lebih mahal dan memaksa penumpang merogoh kantong lebih dalam. Tarif baru yang diberlakukan pemerintah yakni Rp2.500-3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Lalu bagaimana perhitungannya?

Penetapan tarif ini mencakup komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.

Menurut Kemenhub, biaya jasa tidak langsung maksimal 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.

Tarif Ojek Online yang Baru di Tahun 2025

Tarif ojek online (ojol) di Indonesia pada tahun 2025 diharapkan akan mengalami evaluasi terkait sistem tarif dan promo yang digunakan oleh perusahaan aplikasi. Pemerintah mengatur tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019, yang menetapkan tarif minimum dan maksimum layanan untuk ojek online sesuai dengan zona regional.

Struktur tarif dibagi menjadi tiga zona:

Zona I

  • Mencakup Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali.
  • Tarif batas bawah: Rp 1.850 per kilometer
  • Tarif batas atas: Rp 2.300 per kilometer
  • Biaya minimum (flagfall): Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer pertama.

Zona II

  • Mencakup Jabodetabek.
  • Tarif batas bawah: Rp 2.000 per kilometer
  • Tarif batas atas: Rp 2.500 per kilometer
  • Biaya minimum (flagfall): Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Zona III

Mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB.

  • Tarif batas bawah: Rp 2.100 per kilometer
  • Tarif batas atas: Rp 2.600 per kilometer
  • Biaya minimum (flagfall): Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Sejak bulan Agustus 2024, terjadi peningkatan tarif:

  • Zona I: Tarif batas bawah ditetapkan pada Rp 2.000 per km, dan batas atas Rp 2.500 per km, dengan biaya minimum sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama.
  • Zona II: Tarif batas bawah sebesar Rp 2.650 per km, dan batas atas Rp 2.750 per km, dengan biaya minimum sebesar Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama.
  • Zona III: Tarif batas bawah sebesar Rp 2.300 per km, dan batas atas Rp 2.750 per km, dengan biaya minimum sebesar Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) melalui Permenhub No.118/2018. 

Pasal 22 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur ASK masing-masing daerah, di mana tarif daerah ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan khusus untuk Jabodetabek ditentukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Next Post Previous Post