Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Strategi Pengendalian Belanja Tahun 2025

 

Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Strategi Pengendalian Belanja Tahun 2025
(Foto Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Strategi Pengendalian Belanja Tahun 2025)
Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Surat Edaran Sekretaris Jendral (Sekjen) ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kementerian Kesehatan menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE Sekjen yang mengatur strategi pengendalian belanja di lingkungan kementerian.

Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang wajib menjalankan kebijakan ini. Kementerian Keuangan turut berperan dalam menetapkan besaran efisiensi yang harus diterapkan di setiap unit kerja.

SE Sekjen ini ditetapkan pada 9 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025. Efisiensi anggaran ini diterapkan di seluruh unit kerja Kementerian Kesehatan, baik di kantor pusat maupun di unit pelaksana teknis di daerah.

Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara, memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif, serta mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak di setiap kementerian dan lembaga.

Langkah-langkah penghematan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran Strategi Pengendali Belanja Dalam Rangka Efisiensi Anggaran

Next Post Previous Post