Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online, Cek Persyaratannya
![]() |
(Foto oleh danikancil dari iStockphoto) |
Keunggulan dan Penggunaan LPG 3 kg
- Subsidi Pemerintah: LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan untuk meringankan beban biaya energi bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama yang tidak mampu.
- Penggunaan Terbatas: Sesuai dengan regulasi, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan oleh hotel, restoran, dan usaha besar lainnya dilarang untuk memastikan subsidi tepat sasaran12.
- Mudah Didapat: Masyarakat dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejak 1 Januari 2024, pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.
Syarat Pengguna
- Pengguna LPG 3 kg harus memenuhi syarat tertentu, antara lain:
- Rumah Tangga: Harus merupakan konsumen rumah tangga yang menggunakan LPG untuk memasak.
- Usaha Mikro: Usaha kecil yang tidak memiliki kompor gas dan menggunakan LPG untuk kegiatan produktif.
Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online, Cek Persyaratannya
![]() |
(Foto oleh Dwi Rustiyanto dari iStockphoto) |
Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online
- Kunjungi laman resmi OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id
- Daftar Akun:
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Setelah mengisi data, tekan 'Submit'. Anda akan menerima email untuk proses aktivasi. Klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email Anda.
- Login ke Akun OSS:
- Setelah akun diaktifkan, login menggunakan email dan password yang telah diterima.
Ajukan Izin Usaha Mikro dan Dapatkan NIB
- Pilih menu 'Permohonan' dan klik pada opsi 'IUMK' (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Pilih 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang diperlukan.
- Klik 'Simpan dan Lanjutkan', kemudian tambahkan rincian usaha dengan memilih 'Tambah Usaha'.
- Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.
- Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha', dan cetak dokumen yang diperlukan.
Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
- Setelah mendapatkan NIB, kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga.
- Isi informasi mengenai lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Unggah dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Tekan tombol 'Registrasi' untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Persyaratan yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
- Dokumen pendukung lainnya seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg secara resmi dan mematuhi kebijakan pemerintah yang baru diberlakukan.