Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online, Cek Persyaratannya

Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online, Cek Persyaratannya
(Foto oleh danikancil dari iStockphoto)
Gas LPG 3 kg, atau yang dikenal sebagai LPG melon, adalah jenis gas elpiji bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Gas ini dirancang khusus untuk digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro, dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan energi untuk memasak.

Keunggulan dan Penggunaan LPG 3 kg

  • Subsidi Pemerintah: LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan untuk meringankan beban biaya energi bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama yang tidak mampu.
  • Penggunaan Terbatas: Sesuai dengan regulasi, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan oleh hotel, restoran, dan usaha besar lainnya dilarang untuk memastikan subsidi tepat sasaran12.
  • Mudah Didapat: Masyarakat dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejak 1 Januari 2024, pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.

Syarat Pengguna

  • Pengguna LPG 3 kg harus memenuhi syarat tertentu, antara lain:
  • Rumah Tangga: Harus merupakan konsumen rumah tangga yang menggunakan LPG untuk memasak.
  • Usaha Mikro: Usaha kecil yang tidak memiliki kompor gas dan menggunakan LPG untuk kegiatan produktif.

Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online, Cek Persyaratannya

Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online, Cek Persyaratannya
(Foto oleh Dwi Rustiyanto dari iStockphoto)
Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online

  • Kunjungi laman resmi OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id
  • Daftar Akun:
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Setelah mengisi data, tekan 'Submit'. Anda akan menerima email untuk proses aktivasi. Klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email Anda.
  • Login ke Akun OSS:
  • Setelah akun diaktifkan, login menggunakan email dan password yang telah diterima.

Ajukan Izin Usaha Mikro dan Dapatkan NIB

  • Pilih menu 'Permohonan' dan klik pada opsi 'IUMK' (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Pilih 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang diperlukan.
  • Klik 'Simpan dan Lanjutkan', kemudian tambahkan rincian usaha dengan memilih 'Tambah Usaha'.
  • Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.
  • Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha', dan cetak dokumen yang diperlukan.

Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

  • Setelah mendapatkan NIB, kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga.
  • Isi informasi mengenai lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  • Unggah dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Tekan tombol 'Registrasi' untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Persyaratan yang Diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg secara resmi dan mematuhi kebijakan pemerintah yang baru diberlakukan.
Next Post Previous Post