Cara Cek NRG Online Tahun 2025, Syarat Penerimaan Tunjangan Guru
![]() |
(Fot o oleh Dicky Algofari dari iStockphoto) |
Pentingnya NRG
- Identifikasi Resmi: NRG menjadi identitas bagi guru yang telah bersertifikat, membedakan mereka dari guru yang belum terdaftar secara resmi.
- Syarat Tunjangan: NRG diperlukan untuk verifikasi data dalam pengajuan TPG, sehingga sangat penting bagi kesejahteraan finansial guru.
Proses Mendapatkan NRG
- Selesai PPG: Guru harus menyelesaikan PPG dan mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Pengajuan: Setelah mendapatkan Serdik, guru perlu mengajukan permohonan NRG melalui operator sekolah.
- Data Dapodik: Pastikan terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.
- Validasi Data: Tunggu beberapa minggu untuk proses validasi data yang dilakukan oleh pusat.
- Cek NRG: Setelah proses validasi, guru dapat mengecek NRG secara online melalui portal Info GTK
Cara Cek NRG Online Tahun 2025, Syarat Penerimaan Tunjangan Guru
Untuk mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) secara online pada tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Cara Cek NRG di Info GTK 2025
- Akses Website: Gunakan browser di ponsel atau perangkat lain dan buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login: Masukkan username dan password yang digunakan saat registrasi.
- Masukkan Kode Keamanan: Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Dashboard: Tekan tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akun.
- Cari Kolom Validasi: Gulir halaman ke bagian bawah untuk menemukan kolom bertajuk “Validasi Kelulusan Sertifikasi”.
- Cek NRG: Jika proses validasi sudah selesai, NRG akan muncul. NRG terdiri dari 10 digit angka, dengan dua digit pertama menunjukkan tahun kelulusan sertifikasi (misalnya, 24 untuk lulus 2024).
- Status Validasi: Jika NRG belum muncul, status mungkin masih “Proses Validasi”. Lakukan pengecekan ulang setiap 1-2 hari hingga data diperbarui.
Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik aktif.
- Terdaftar sebagai guru ASN atau Non-ASN di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam/minggu.
- Penilaian kinerja terakhir harus "Baik" atau lebih tinggi.
- Status Validasi SKTP harus berwarna hijau sebagai tanda kelengkapan administrasi.
Tunjangan akan dibayarkan per triwulan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah, dengan besaran tunjangan mengacu pada gaji pokok dan kenaikan berkala dalam SK pengangkatan