Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Disini

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Disini
(Foto oleh Mangkelin dari iStockphoto)
PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah salah satu bentuk pegawai negeri di Indonesia yang diatur oleh pemerintah. PPPK bertujuan untuk memberikan solusi atas kebutuhan tenaga kerja di sektor publik tanpa mengubah status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Telah disepakati ketentuan terkait mekanisme pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah penetapan besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema pengangkatan ini dirancang agar tidak memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di kalangan tenaga Non-ASN.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga Non-ASN yang kehilangan mata pencaharian akibat keterbatasan formasi.

Menteri juga menekankan bahwa mekanisme ini bertujuan memberikan solusi konkret bagi pegawai Non-ASN yang selama ini belum mendapatkan pengakuan status kepegawaian secara resmi.

PPPK Paruh Waktu Tetap Diakui Sebagai ASN Resmi

Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Disini
(Foto oleh Egar Anugrah dari iStockphoto)
Meskipun berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, para pegawai ini tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi.

Namun, besaran gaji yang mereka terima berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Hingga kini, gaji PPPK Paruh Waktu masih disesuaikan dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai tenaga Non-ASN.

Sebagai perbandingan, gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Namun, PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima penghasilan setara dengan gaji yang saat ini diterima sebagai tenaga Honorer. Dengan skema ini, diharapkan seluruh tenaga Non-ASN dapat memperoleh legalitas dan pengakuan status kepegawaian, meskipun dengan mekanisme kerja dan penggajian yang berbeda.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan membantu menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi perhatian publik.

Next Post Previous Post