Gaji Pensiunan PNS Februari 2025 Berisiko Tak Cair, Ini Alasannya

 

Gaji Pensiunan PNS Februari 2025 Berisiko Tak Cair, Ini Alasannya
(Foto Gaji Pensiunan PNS Februari 2025 Berisiko Tak Cair, Ini Alasannya)
Gaji pensiunan adalah pembayaran bulanan yang diberikan kepada PNS yang telah diberhentikan dengan hormat setelah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Pembayaran ini berfungsi sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja.

Cara Perhitungan Gaji Pensiunan

Dasar Pensiun: Gaji pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS sebelum pensiun. Ini merupakan dasar untuk menentukan besarnya pensiun yang akan diterima.

Persentase Masa Kerja:

  • Setiap tahun masa kerja dihargai 2,5% dari gaji pokok terakhir.
  • Maksimal pensiun yang dapat diterima adalah 75% dari gaji pokok terakhir setelah memiliki masa kerja 30 tahun.
  • Minimum pensiun yang diterima adalah 40% dari gaji pokok terakhir.

Kriteria Penerima: PNS yang berhak menerima pensiun adalah mereka yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat masa kerja minimal, serta tidak mengalami masalah jasmani atau rohani yang menghalangi mereka untuk bekerja.

Informasi Gaji Pensiunan PNS Februari 2025

Gaji Pensiunan PNS Februari 2025 Berisiko Tak Cair, Ini Alasannya

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melakukan otentikasi (kesesuaian data) secara berkala. Jika tidak otentikasi berkala, pensiunan PNS berisiko tidak bisa menerima pencairan gaji pokok di Februari 2025. 

Otentikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen. Mulai 1 Januari 2025, aplikasi ini menggantikan Taspen Otentikasi sebelumnya. 

Proses otentikasi bertujuan memastikan dana pensiun disalurkan tepat sasaran. Hal ini mencegah penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak. 

Dilansir dari akun Instagram resmi Taspen, berikut skala otentikasi yang harus dilakukan pensiunan PNS: 

1. Skala 1: Otentikasi dilakukan setiap bulan untuk para penerima dana veteran.

2. Skala 2: Otentikasi dilakukan dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris lain.

3. Skala 3: Otentikasi dilakukan setiap tiga bulan untuk penerima pensiun yang memiliki ahli waris seperti anak atau pasangan. 

Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi tepat waktu dapat  kehilangan haknya. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. (Davina Keisha Salsabila)

Next Post Previous Post