Daftar 851 Kripto Legal Baru di Indonesia, Cek Disini
(Foto Marc Bruxelle dari iStockphoto) |
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperbarui daftar aset kripto yang secara resmi diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.
Pada 9 Januari 2025, Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia. Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam dokumen resmi setebal 63 halaman tersebut, sebanyak 851 aset kripto kini terdaftar secara sah di Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang dianggap legal di Indonesia.
Aset kripto yang masuk daftar mencakup nama-nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga Pepe. Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga tercantum. Bahkan, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, hingga Popcat turut terdaftar.
Menariknya, sejumlah token yang didukung selebritis lokal hingga koin yang memicu kontroversi kini juga mendapatkan status legal, seperti ASIX, ICON, VCGamers, hingga KUY Token. Terdapat juga koin yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
Dalam keterangannya, Bappebti menegaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal.
Selengkapnya dapat baca list kripto legal terbaru melalui link berikut: