Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya
(Foto oleh Thai Liang Lim dari iStockphoto)
SPT Tahunan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak mereka selama satu tahun pajak. Ini mencakup laporan mengenai objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jenis-Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori utama:

SPT Tahunan Pribadi: Digunakan oleh individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ada tiga formulir yang tersedia:

  • Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
  • Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih kompleks.
  • Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan yang lebih tinggi atau dari berbagai sumber.

SPT Tahunan Badan: Digunakan oleh entitas bisnis atau badan hukum untuk melaporkan pajak penghasilan mereka.

Kewajiban Pelaporan

Setiap wajib pajak yang terdaftar harus mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April setiap tahun. Jika tidak melaporkan atau melaporkan dengan informasi yang tidak benar, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi.

Pentingnya SPT Tahunan

Melaporkan SPT Tahunan secara akurat memberikan transparansi dalam sistem perpajakan dan membantu pemerintah dalam mengukur efektivitas kebijakan perpajakan. Selain itu, ini juga memungkinkan wajib pajak untuk memantau kewajiban pajak mereka dan memastikan bahwa potongan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk melaporkan SPT Tahunan 2025, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut. Penting untuk dicatat bahwa pelaporan untuk tahun pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025 masih menggunakan sistem lama, yaitu e-Filing. Berikut adalah cara melaporkannya secara online:

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya

Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

1. Login ke Akun

  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.
  • Ketikkan password dan kode keamanan yang ditampilkan.
  • Klik tombol "Login".
  • Pilih Menu Pelaporan:
  • Setelah login, pilih menu "Lapor".
  • Klik layanan "e-Filing".

2. Buat SPT

  • Klik "Buat SPT" pada menu yang tersedia.
  • Jawab beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai (misalnya, 1770SS atau 1770S).

3. Isi Data

  • Masukkan data yang diminta, termasuk sumber penghasilan, harta, utang, dan identitas diri.
  • Pastikan semua informasi diisi dengan benar.

4. Verifikasi dan Kirim

  • Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang muncul.
  • Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS; masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan.
  • Klik "Kirim SPT" untuk mengirimkan laporan.

5. Bukti Pengiriman

  • Setelah berhasil mengirim, Anda akan menerima bukti pengiriman SPT dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email Anda.

Batas Waktu Pelaporan

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan akan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax, tetapi untuk tahun pajak 2024 prosesnya tetap menggunakan e-Filing dan memerlukan EFIN.

Next Post Previous Post