Transaksi QRIS Kena Pajak? Menko Perekonomian Airlangga Pastikan PPN Hanya untuk Barang Dibeli

 

Transaksi QRIS Kena Pajak? Menko Perekonomian Airlangga Pastikan PPN Hanya untuk Barang Dibeli
(Foto oleh ibenk.88 dari iStockphoto)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.

Oleh karena itu, transaksi yang menggunakan QRIS dipastikan tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat berada di Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (22/12/2024).

“Pemerintah memastikan sistem transaksi efisien dan tetap terjangkau,“ imbuhnya.

Pernyataan tersebut juga bertujuan untuk mendorong inovasi dalam sistem pembayaran, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat.

Airlangga pun menekankan kembali bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan sistem transaksi tetap efisien dan terjangkau.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti terigu, gula, dan minyak goreng juga akan dibebaskan dari PPN 12 persen.

“Banyak berita salah mengenai hal ini,“ ucapnya, mengklarifikasi kabar yang beredar.

Ia juga memastikan bahwa sektor-sektor vital, seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen, meskipun ada beberapa layanan tertentu yang mungkin dikenakan pajak.

Kesimpulan

Transaksi QRIS Kena Pajak? Menko Perekonomian Airlangga Pastikan PPN Hanya untuk Barang Dibeli
(Foto oleh ibenk.88 dari iStockphoto)
Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menjelaskan bahwa QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Meskipun ada kekhawatiran bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak negatif pada transaksi melalui QRIS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS tidak akan dikenakan pajak tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pajak hanya dikenakan pada barang dan jasa, bukan pada sistem transaksinya itu sendiri

Dalam penjelasan lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa PPN yang dikenakan adalah berdasarkan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Dengan demikian, meskipun tarif PPN meningkat, penerapan pajak ini tidak akan menjadi objek baru, melainkan merupakan kelanjutan dari ketentuan yang sudah ada
Next Post Previous Post