Resmi Berlaku Besok, Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

 

Resmi Berlaku Besok, Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
(Foto Resmi Berlaku Besok, Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen)

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Kemudian untuk barang/jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan akan tetap PPN 0 persen pada 2025. Sementara untuk barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen yang diterapkan sejak 2022 lalu.

"Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku ," ujar Prabowo dalam konferensi pers  yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12) petang.

Pada kesempatan itu, Prabowo mengaku harus menyampaikan sendiri kepada rakyat Indonesia secara langsung terkait kenaikan PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Saya sampaikan beberapa hal tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan ketidakpemahaman yang tepat. Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi Menkeu dan jajaran, saya merasa untuk sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," ujar Prabowo.

Dia menegaskan kenaikan PPN itu merupakan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin sikap pemerintah pendahulu saya. Bahwa kebijakan perpajakan harus utamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat," imbuh Prabowo.

Dia menyatakan di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian dan tekanan terhadap perekonomian dunia telah memengaruhi harga-harga komoditas. Hal tersebut, katanya, juga mempengaruhi penerimaan negara.

Sebelumnya, Prabowo datang ke kantor Kemenkeu sekitar pukul 15.51 WIB.

Dia yang datang memakai mobil dinas kepresidenan Maung Garuda berwarna putih itu langsung rapat dengan Sri Mulyani dan jajarannya di dalam Kantor Kemenkeu.

Kedatangan Prabowo ke Kemenkeu ini bertepatan dengan momen Pemerintah yang ingin menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 esok.

Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen

Resmi Berlaku Besok, Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
(Foto oleh :baona dari iStockphoto)
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Hunian Mewah

  • Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Transportasi

  • Pesawat udara pribadi.
  • Kapal pesiar dan yacht.
  • Balon udara yang dapat dikemudikan.
Senjata Api

  • Peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Senjata artileri, revolver, dan pistol.
Layanan Kesehatan dan Pendidikan

  • Layanan kesehatan di rumah sakit dengan fasilitas VIP atau premium.
  • Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu yang tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Next Post Previous Post