PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Beli Barang Tertentu Semakin Mahal

 

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Beli Barang Tertentu Semakin Mahal
(Foto oleh tawattiw dari iStockphoto)
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang. Dengan kenaikan ini, masyarakat akan merogoh kocek lebih dalam untuk membeli baik barang dan jasa, selain sembako dan beberapa barang yang diklasifikasikan tidak terkena pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun membuat simulasi perhitungan pengenaan tarif PPN 12 persen.

Adapun rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN, dengan DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Bila PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelas Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Dwi pun menegaskan tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," katanya. Sebelumnya pemerintah pada awal pekan telah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

Meski demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen. Barang dan jasa tersebut adalah:

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

Next Post Previous Post