Ini Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
(Foto oleh Anzz Media dari iStockphoto) |
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik. Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.
Selain tidak dikenakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).
Kesimpulan
Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga dengan daya terpasang 3.500-6.600 VA. Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mengenakan pajak pada barang dan jasa yang dianggap mewah dan premium.
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai pengenaan PPN ini:
Golongan yang Kena PPN
Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA akan dikenakan tarif PPN 12%. Ini termasuk pelanggan rumah tangga yang dianggap berada dalam kategori "orang kaya" berdasarkan daya listrik yang mereka gunakan.
Pelanggan dengan daya di bawah 3.500 VA akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Januari dan Februari 2025 untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah.
Diperkirakan bahwa sekitar 400.000 pelanggan PLN akan terkena dampak dari kebijakan ini, sementara sekitar 99,5% pelanggan lainnya tidak akan dikenakan PPN.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan gotong royong dalam masyarakat, dengan fokus pada pengenaan pajak terhadap kelompok yang memiliki kapasitas ekonomi lebih tinggi.