Jakarta menjadi satu-satunya dengan dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang tembus Rp 5 jutaan. Namun untuk upah minimum regional (UMR) atau yang kini disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK), beberapa daerah juga memiliki upah di atas Rp 5 juta.
Gaji UMR Bogor 2025 untuk wilayah kabupaten akan ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor sebesar Rp 4.877.211 atau mengalami kenaikan dengan persentase 6,5 persen. Pada tahun 2024, gaji UMR Bogor Kabupaten tercatat sebesar Rp 4.579.541, sehingga apabila dibandingkan UMK Bogor 2025, kenaikannya cukup tinggi yakni sebesar Rp 297.670.
Pada tahun 2024, gaji UMR Bogor Kabupaten tercatat sebesar Rp 4.579.541, sehingga apabila dibandingkan UMK Bogor 2025, kenaikannya cukup tinggi yakni sebesar Rp 297.670. Ketentuan gaji UMR Bogor 2025 untuk wilayah kabupaten ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Kalau soal UMK, tidak ada persoalan. Kita mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dikutip dari Tribunnews, Minggu (15/12/2024).
Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Bogor Kabupaten pada 2025 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga Jakarta atau dikenal dengan Jabodetabek.
UMR Kabupaten Bogor pada 2025 ini masih berada di bawah UMR Kota Bogor, daerah tetangga terdekatnya, yang ditetapkan Rp 5.126.897.
Perbandingan lainnya yakni Kota Bekasi menetapkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar Rp 5.690.752, berikutnya upah minumum Kota Tangerang Selatan Rp 4.900.000, dan upah minimum Kota Depok Rp 5.195.720.
Berikut rincian lengkap upah minimum di Jabodetabek:
- Upah minimum DKI Jakarta: Rp 5.396.761.
- Upah minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
- Upah minimum Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897
- Upah minimum Kota Depok: Rp 5.195.720
- Upah minimum Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
- Upah minimum Kota Tangerang: Rp 5.069.707
- Upah minimum Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
- Upah minimum Kota Bekasi: Rp 5.690.752
- Upah minimum Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Ketentuan UMR Bogor Kabupaten 2025
Penetapan gaji UMR Kabupaten Bogor atau juga dikenal UMR Cibinong terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Bogor, pengusaha dari Kadin dan Apindo, dan perwakilan serikat buruh se-Kabupaten Bogor.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten Bogor, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR Bogor 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan UMR Cibinong ini untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Bogor 2025 untuk kabupaten, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan gaji UMR Bogor 2025 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan pariwisatanya ini.
UMP Jakarta 2025
Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025 dan satu-satunya UMP dengan nilai di atas Rp 5 juta. Sedangkan UMP terendah di Indonesia tahun 2025 masih sekitar Rp 2 juta. Sesuai jadwal, gubernur provinsi telah menetapkan besaran kenaikan UMP tahun 2025 pada 11 Desember 2024. Kenaikan UMP 2025 juga sesuai arahan pemerintah, yakni 6,5%.
Dengan kenaikan itu, UMP Jakarta 2025 tetap yang tertinggi dibandingkan provinsi lain. UMP Jakarta 2025 juga menjadi satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp 5 juta.