Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 1 Januari 2025
(Foto oleh Herwin Bahar dari iStockphoto) |
"Sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025, ketentuan ganjil genap pada 1 Januari 2025 ditiadakan," tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, dihimpun dari sosial media resmi.
(Foto Ganjil Genap di Tiadakan dari Instagram) |
Adapun ketentuan ini berdasar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional'.
Adapun saat ini, beberapa ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ketentuan ganjil-genap pada hari-hari biasa yakni:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen.