Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 1 Januari 2025

Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 1 Januari 2025
(Foto oleh Herwin Bahar dari iStockphoto)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap, di sejumlah ruas jalan kota Jakarta besok. Ketentuan ini dalam rangka perayaan tahun baru, 1 Januari 2025.

"Sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025, ketentuan ganjil genap pada 1 Januari 2025 ditiadakan," tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, dihimpun dari sosial media resmi.

Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 1 Januari 2025
(Foto Ganjil Genap di Tiadakan dari Instagram)
Adapun ketentuan ini berdasar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Selain itu juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional'.

Adapun saat ini, beberapa ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ketentuan ganjil-genap pada hari-hari biasa yakni:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman 
  • Jalan Sisingamangaraja 
  • Jalan Panglima Polim 
  • Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono 
  • Jalan HR Rasuna Said 
  • Jalan DI Panjaitan 
  • Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
  • Jalan Gunung Sahari 
  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Gajah Mada 
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Medan Merdeka Barat 
  • Jalan Suryopranoto 
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin 
  • Jalan Pramuka 
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 
  • Jalan Kramat Raya 
  • Jalan Stasiun Senen.
Next Post Previous Post