Gaji Pensiunan PNS 2025 Tetap Cair Tanggal 1 Januari Meski Hari Libur Nasional

 

Gaji Pensiunan PNS 2025 Tetap Cair Tanggal 1 Januari Meski Hari Libur Nasional
(Foto oleh Fredography dari iStockphoto)
Gaji Pensiunan PNS 2025 akan segera dicairkan pada bulan Januari mendatang, ini tentu hal yang diketahui sebagian besar masyarakat. Selalunya, gaji pensiunan PNS akan cair setiap tanggal 1 begitu pula dengan beberapa tunjangan yang mengikutinya. Ini sudah ditetapkan pemerintah.

Memang pemerintah menetapkan pencairan gaji pensiunan PNS di awal bulan, ini bahkan sudah dimaktubkan dalam undang-undang terkait.

Hak-hak para pensiunan PNS termasuk gaji dan tunjangan telah memiliki perlindungan hukum yang sah dan mengikat dari negara.

Artinya, pemerintah diharuskan untuk melakukan pencairan gaji pensiunan PNS di awal bulan, jika tidak maka itu akan melanggar undang-undang.

Meskipun tanggal 1 Januari merupakan hari libur nasional pun, pemerintah tetap melakukan proses pencairan agar gaji pensiunan PNS cair tepat waktu.

Alih-alih menunda pencairan hingga tanggal 2 Januari mendatang, gaji pensiunan PNS akan tetap cair pada tanggal 1 Januari 2025. Tentu hal ini patut diapresiasi.

Alasannya, pemerintah terus berpegang teguh pada ketetapan UU dan menjalankannya walaupun tanggal 1 Januari sebenarnya merupakan hari libur. Untuk nominal gaji pensiunan PNS sendiri, itu akan dicairkan dengan nominal sama seperti tahun 2024 jika tidak ada aturan baru dari pemerintah.

Dengan syarat para pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu. Nominal tertinggi yang akan diperoleh adalah apa yang didapatkan oleh para pensiunan yang ada di golongan 4 dengan jumlah gaji sebagai berikut ini.

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Next Post Previous Post