Cara Membedakan Uang Rupiah Asli atau Palsu di Tahun 2025, Cek Uang Anda

Cara Membedakan Uang Rupiah Asli atau Palsu di Tahun 2025, Cek Uang Anda
(Foto oleh Bpratama dari iStockphoto)
Uang palsu adalah reproduksi ilegal dari mata uang resmi yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Menurut Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia No. 21/2019, uang rupiah palsu didefinisikan sebagai benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah asli, namun diproduksi dan diedarkan secara melawan hukum

Tingginya lalu lintas uang pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru menjadi berkah tersendiri bagi perekonomian. Meski demikian, kewaspadaan perlu ditingkatkan lantaran sirkulasi uang palsu turut mengancam kualitas ekonomi masyarakat. 

Terbaru, penemuan uang palsu terjadi di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Cara Membedakan Uang Rupiah Asli atau Palsu di Tahun 2025, Cek Uang Anda
(Foto Uang Rupiah Asli dan Palsu)
BI memberikan tips agar mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode dilihat, diraba dan diterawang atau 3D. BI juga mangajak masyarakat untuk merawat uang rupiah dengan menerapan "5 Jangan" yaitu, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.  Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.

Video Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Selalu cek uang Anda, jangan sampai mendapatkan uang rupiah palsu.
Next Post Previous Post