Syarat Utama Kelulusan Pada Seleksi PPPK 2024, Cek Disini
(Foto Peserta Pendaftar PPPK 2024 dari bkn.go.id) |
PPPK merupakan sistem rekrutmen pegawai yang dikhususkan untuk mengisi posisi di instansi pemerintah dengan kontrak kerja tertentu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK memiliki perjanjian kerja yang bersifat sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Tujuan dari pengadaan PPPK adalah untuk:
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan merekrut tenaga kerja yang kompeten dan profesional.
- Memberikan Kesempatan kepada Tenaga Non-ASN: Terutama bagi mereka yang telah berpengalaman bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga honorer.
- Mengisi Formasi yang Dibutuhkan: Menyediakan tenaga kerja di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Proses seleksi untuk PPPK terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
- Pendaftaran: Calon pelamar mendaftar melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN).
- Seleksi Administrasi: Memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan administratif pelamar sesuai dengan ketentuan.
- Seleksi Kompetensi: Dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menilai kemampuan dan keterampilan pelamar.
- Pengumuman Hasil: Hasil seleksi diumumkan secara resmi melalui portal SSCASN.
Pendaftaran PPPK 2024 untuk tahap 1 sudah selesai dan sekarang menunggu pembukaan tahap 2 pada 17 November. Passing grade pada umumnya ditetapkan sebagai nilai minimum agar pelamar lulus dalam tes seleksi kompetensi PPPK 2024.
Namun di tahun ini, kelulusan peserta PPPK 2024 bukan lagi memakai passing grade atau nilai ambang batas. Para pelamar bisa melihat sistem kelulusan PPPK 2024 melalui Pengumuman dari BKN bahwa sistem kelulusan adalah mereka yang memperoleh peringkat terbaik.
Sebagaimana bunyi peraturan dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenPANRB) No. 347 Tahun 2024. Oleh sebab itu, semua pelamar bisa saling bersaing memperoleh peringkat nilai yang didapatkan dalam ujian Computer Assisted Test (CAT).
Dalam seleksi Kompetensi memakai CAT ini meliputi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.Untuk tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural durasi waktu yang diberikan adalah 120 menit.
Di sisi lain bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktunya adalah 150 menit. Lalu tes wawancara secara umum adalah 10 menit, sedangkan bagi penyandang disabilitas 15 menit. Adapun jumlah soal tes seleksi kompetensi adalah 145 dibagi menjadi tiga yaitu 90 soal tes seleksi kompetensi teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial kultural, dan 10 soal wawancara.
Penilaian materi soal seleksi kompetensi teknis akan diberi nilai 5 jika jawaban benar dan untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara diberi nilai mulai 1-4 jika jawaban benar.
Jumlah total poin adalah 70 untuk kumulatif tertinggi setiap jenis soalnya dan skor paling tinggi untuk seleksi kompetensi teknis 450, manajerial dan kultural 180, dan wawancara yakni 40.