Syarat, Cara dan Alur Pengaduan Layanan 'Lapor Mas Wapres'
(Foto Layanan Aduan Lapor Mas Wapres dari Instagram) |
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membuka layanan pengaduan masyarakat bernama 'Lapor Mas Wapres'. Layanan ini guna memberikan ruang bagi yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
"Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama," demikian keterangan yang disampaikan Sekretariat Wapres.
Syarat dan Cara Pengaduan 'Lapor Mas Wapres'
Pengaduan melalui layanan 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk pengaduan langsung dapat dengan mendatangi posko yang berada di kompleks Istana Wapres RI, tepatnya di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Pelayanan 'Lapor Mas Wapres' secara langsung ini berlangsung sesuai jam operasionalnya, yakni setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk sementara ini, Istana Wapres hanya dapat menerima 50 aduan dalam sehari.
Sementara untuk pengaduan layanan 'Lapor Mas Wapres' secara online, dapat melalui kontak WhatsApp resminya, yakni di nomor WA 08111 704 2207 atau wa.me/6281117042207
Alur Tindak Lanjut Aduan dari 'Lapor Mas Wapres'
Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat melalui 'Lapor Mas Wapres' ini nantinya akan diolah oleh Setwapres. Lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.