Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Berikut Pembahasannya

 

Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Berikut Pembahasannya
(Foto oleh Yazid Nasuha dari iStockphoto)
Pilkada, atau Pemilihan Kepala Daerah, adalah proses pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Pilkada:

Definisi dan Tujuan

  • Pilkada: Merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, secara langsung.
  • Demokrasi Lokal: Pilkada merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, memungkinkan warga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

Adapun jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 ini dibagi menjadi dua tahap yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Tahap Persiapan Pilkada

  1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024.
  2. Pembuatan peraturan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
  3. Perencanaan pelaksanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas TPS: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian pasangan calon: 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon: 25 September 2024 sampai 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
  7. Pemungutan suara: 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
  9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Next Post Previous Post