Peserta CPNS Bisa Ikut SKB Meski Nilai Tidak Memenuhi Passing Grade, Khusus Pendaftar Cumclaude
(Foto Peserta Tes SKD CPNS 2024 melalui laman bkn.go.id) |
Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur cumlaude merupakan kesempatan bagi lulusan terbaik dari perguruan tinggi yang memiliki predikat "dengan pujian" untuk berkarir di sektor publik. Berikut adalah informasi penting mengenai pendaftaran CPNS cumlaude 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Cumlaude
- Gelar Pendidikan: Pelamar harus memiliki gelar Sarjana (S1); lulusan Diploma 4 (D4) tidak memenuhi syarat.
- Predikat Cumlaude: Hanya lulusan dengan predikat cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A atau "Unggul" yang dapat mendaftar.
- Akreditasi Perguruan Tinggi: Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul, dan program studi juga harus terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
- Penyetaraan Ijazah: Bagi lulusan luar negeri, diperlukan penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan cumlaude.
Ketentuan Tidak Lulus Passing Grade, Bisa Lanjut SKB Khusus Pendaftar Cumclaude
Dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia, simak ketentuan lengkapnya berikut ini.
Ketentuan Peserta yang Nilainya di Bawah Passing Grade
Peserta CPNS yang memiliki kesempatan untuk melaju ke tahap SKB walaupun nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berada di bawah ambang batas berlaku untuk peserta yang mendaftar lewat jalur cumlaude.
Artinya, meski nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP di bawah 166, peserta cumlaude masih bisa lolos SKB.
Kriteria Khusus Lainnya
- Lulusan terbaik dan jalur diaspora: untuk peserta lulusan terbaik dan jalur diaspora, nilai ambang batas (passing grade) yang berlaku adalah minimal 85 pada Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan total nilai kumulatif SKD mencapai 311.
- Penyandang disabilitas dan daerah tertinggal: bagi pelamar dari kategori penyandang disabilitas serta putra/putri Papua maupun daerah tertinggal, ketentuan nilai kumulatif minimal SKD adalah 286 dan nilai TIU minimal 60.
Meskipun terdapat kelonggaran dalam passing grade, perlu diingat bahwa peserta tetap harus masuk ke dalam peringkat terbaik setidaknya tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan yang dilamar. Artinya, meski nilai di bawah ambang batas, peserta tetap wajib bersaing untuk mendapatkan posisi teratas.