Pemerintah Rilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Ketentuan Baru tentang Setor Pajak

 

(Foto PMK Nomor 81 Tahun 2024 dari jdih.kemenkeu.go.id)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) adalah regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, dikenal sebagai Coretax, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Tujuan PMK No.81 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berisi 7 ruang lingkup utama yang termaktub dalam 484 pasal.

Salah satunya, pada Pasal 94, pemerintah mengubah jatuh tempo penyetoran beberapa jenis pajak menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran pajak itu ditetapkan setiap tanggal 10.

Namun, perlu dicatat bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini berlaku efektif mulai 1 Januari tahun 2025 dan mencabut 42 regulasi terkait.

PMK ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan, serta mempermudah administrasi pajak di Indonesia melalui digitalisasi dan sistem yang lebih terintegrasi.

Pencabutan Aturan Lama

Dalam PMK ini, terdapat ketentuan bahwa 42 peraturan sebelumnya dicabut, dengan beberapa pasal dari peraturan tersebut masih tetap berlaku.

Dengan adanya PMK 81/2024, diharapkan bahwa proses perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan, serta mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.

Link Unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2024

Anda dapat mengakses peraturan terbaru ini melalui link berikut : https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/698bd305-52ef-40c7-34b8-08dcfa0d2979

atau https://jdih.kemenkeu.go.id/download/637047be-3dba-4347-aba1-98fa7fd5ab3f/2024pmkeuangan081.pdf

Next Post Previous Post