Pahami, Berikut Barang yang Terkena PPN 12% Di Awal Tahun 2025
(Foto oleh tawattiw dari iStockphoto) |
Karakteristik PPN
- Tarif PPN: Saat ini, tarif PPN adalah 11% dan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
- Objek PPN: PPN dikenakan pada barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), kecuali untuk barang dan jasa tertentu yang mendapatkan pembebasan.
- Penerapan: PPN diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi, sehingga konsumen akhir yang membayar pajak ini.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN ini. Berikut adalah daftar barang yang kena PPN 12%:
Daftar Barang yang Kena PPN 12%
1. Barang Konsumsi Umum
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, dan sejenisnya.
- Produk makanan olahan yang tidak termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok.
2. Barang Elektronik
- Alat elektronik seperti televisi, kulkas, dan perangkat lainnya.
3. Kendaraan
- Mobil, motor, dan kendaraan bermotor lainnya.
4. Produk Kosmetik
- Semua jenis kosmetik dan produk perawatan pribadi.
5. Pakaian dan Aksesori
- Semua jenis pakaian, sepatu, dan aksesori fashion.
6. Barang Mewah
- Barang-barang mewah seperti perhiasan, jam tangan mahal, dan barang koleksi.
7. Jasa Non-Kesehatan dan Non-Pendidikan
- Jasa yang tidak termasuk dalam kategori jasa kesehatan atau pendidikan.
8. Bahan Bangunan
- Berbagai jenis bahan bangunan yang tidak termasuk dalam kategori bahan kebutuhan pokok.
9. Peralatan Rumah Tangga:
- Peralatan rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok.
10. Obat-obatan Non-Esensial
- Obat-obatan yang tidak termasuk dalam kategori obat esensial atau obat untuk penyakit tertentu.
Catatan Penting
Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging segar, sayur-sayuran, dan buah-buahan segar tetap tidak dikenakan PPN.
PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sambil tetap memberikan pengecualian pada barang-barang yang dianggap penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.