Pahami, Berikut Barang yang Terkena PPN 12% Di Awal Tahun 2025

Pahami, Berikut Barang yang Terkena PPN 12% Di Awal Tahun 2025
(Foto oleh tawattiw dari iStockphoto)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Karakteristik PPN

  • Tarif PPN: Saat ini, tarif PPN adalah 11% dan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
  • Objek PPN: PPN dikenakan pada barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), kecuali untuk barang dan jasa tertentu yang mendapatkan pembebasan.
  • Penerapan: PPN diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi, sehingga konsumen akhir yang membayar pajak ini.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN ini. Berikut adalah daftar barang yang kena PPN 12%:

Daftar Barang yang Kena PPN 12% 

Pahami, Berikut Barang yang Terkena PPN 12% Di Awal Tahun 2025
(Foto oleh popba dari iStockphoto)
Berikut adalah barang yang terkena PPN 12% meliputi:

1. Barang Konsumsi Umum
  • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, dan sejenisnya.
  • Produk makanan olahan yang tidak termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok.
2. Barang Elektronik
  • Alat elektronik seperti televisi, kulkas, dan perangkat lainnya.
3. Kendaraan
  • Mobil, motor, dan kendaraan bermotor lainnya.
4. Produk Kosmetik
  • Semua jenis kosmetik dan produk perawatan pribadi.
5. Pakaian dan Aksesori
  • Semua jenis pakaian, sepatu, dan aksesori fashion.
6. Barang Mewah
  • Barang-barang mewah seperti perhiasan, jam tangan mahal, dan barang koleksi.
7. Jasa Non-Kesehatan dan Non-Pendidikan
  • Jasa yang tidak termasuk dalam kategori jasa kesehatan atau pendidikan.
8. Bahan Bangunan
  • Berbagai jenis bahan bangunan yang tidak termasuk dalam kategori bahan kebutuhan pokok.
9. Peralatan Rumah Tangga:
  • Peralatan rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok.
10. Obat-obatan Non-Esensial
  • Obat-obatan yang tidak termasuk dalam kategori obat esensial atau obat untuk penyakit tertentu.

Catatan Penting

Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging segar, sayur-sayuran, dan buah-buahan segar tetap tidak dikenakan PPN.

PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sambil tetap memberikan pengecualian pada barang-barang yang dianggap penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Next Post Previous Post