Nilai Ambang Batas Agar Lolos Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, Cek Disini

(Foto informasi passing grade CPNS 2024 dari menpan.go.id)

Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi. Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024. 

Rincian passing grade CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Passing grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS Terbaru 2024 

Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut: 
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80 
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166. 
Dengan telah ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, setiap peserta wajib melampaui nilai minimal tersebut.

Perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. 

Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut: 
  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. 
Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa memilih untuk tidak mengikuti tes SKD, melainkan menggunakan nilai SKD CPNS tahun lalu.
Next Post Previous Post