Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 Sampai Kapan? Cek Gaji dan Perkiraan Cairnya
(Foto Petugas KPPS dari tanjungpinangkota.go.id) |
Setelah melakukan serangkaian tahap seleksi, KPPS Pilkada 2024 akan mulai bertugas pada 7 November 2024. Pertanyaannya, masa kerja KPPS Pilkada 2024 sampai kapan? Berikut ini durasi kerja, gaji, dan perkiraan waktu pencairannya.
Sebelumnya, apa itu KPPS? Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat upah alias gaji.
Lalu, berapa lama KPPS Pilkada 2024 akan bekerja? Berikut ini rentang waktu, jumlah gaji, dan perkiraan pencairan gajinya. Simak pembahasan dalam artikel ini sampai tuntas, ya, detikers agar tidak ada satu pun informasi yang terlewat.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Sebelum membahas tentang masa kerja, tak ada salahnya bagi detikers untuk melihat sekilas tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024. Penjelasan mengenainya tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilu atau pemilihan.
- Memimpin kegiatan KPPS.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS.
- Menandatangani tiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta pemilu atau pemilihan.
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu atau pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
- Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya
(Foto oleh Wara1982 dari iStockphoto) |
- Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang