Ketentuan dan Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2024

Ketentuan dan Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2024
(Foto Passing Grade SKD CPNS 2024 dari bkn.go.id)

Pelaksanaan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini masih terus berlangsung. Jika tidak ada perubahan jadwal, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan sampai tanggal 14 November 2024.

Dengan kata lain masih ada 8 hari lagi bagi para peserta seleksi CPNS 2024 untuk melaksanakan tes SKD. Seperti yang diketahui, dalam tahap SKD ini ada yang namanya Nilai Ambang Batas atau biasa disebut NAB.

Namun perlu dicatat, bahwa untuk lolos tahap SKD CPNS 2024 tidak cukup kalau hanya lolos NAB saja. Untuk mengetahui lebih jelas kenapa alasannya, berikut informasi selengkapnya dikutip dari akun Instagram @aymangayu.

Simulasi Perangkingan Hasil SKD CPNS 2024

1. Lolos NAB saja tidak cukup

Perlu diingat bahwa hanya 3x kuota formasi yang memastikan peserta lolos ke tahap selanjutnya (P/L) berdasarkan nilai kumulatif tertinggi lolos Passing Grade.

2. Penentuan perangkingan jika skor sama

Apabila peserta memiliki skor SKD yang sama, maka penentuan perangkingannya adalah sebagai berikut. 

Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan mulai dari TKP, TIU, lalu TWK. 

3. Jika masih ada nilai yang sama

Kemudian apabila masih ada nilai yang sama dan berada pada tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar tetap diikutkan tahap SKB.

Contohnya: Kuota formasi Penjaga Tahanan (Pria) Jawa Barat Kemenkumham Tahun 2023:

  • Kebutuhan kuota: 82 orang
  • Kuota lolos perangkingan dan lanjut SKB: 82 x 3= 246 orang
  • Real di lapangan total lolos perangkingan dan lanjut SKB: 247 orang.

Peserta pertama memiliki nilai:
  • TWK: 85
  • TIU: 125
  • TKP: 188
  • Total: 398
  • Status: P/L
Peserta kedua memiliki nilai:
  • TWK: 85
  • TIU: 125
  • TKP: 188
  • Total: 398
  • Status: P/L
Peserta ketiga memiliki nilai:
  • TWK: 90
  • TIU: 120
  • TKP: 188
  • Total: 398
  • Status: P
Sama-sama pemilik skor 398, namun peserta ketiga beda nasib dengan yang lainnya, dikarenakan berbagai alasan ini. Sementara peserta kedua merupakan contoh peserta yang menganut tiga aturan berikut ini sehingga bisa berstatus P/L dan lanjut tahap SKB.

  1. Lolos 3x jumlah kebutuhan.
  2. Nilai sama maka dilihat pertama dari TKP, TIU, kemudian TWK.
  3. Skor sama dan persis diambang 3x kuota maka semua akan diikutkan SKB (P/L).
Sedangkan untuk peserta ketiga kurang beruntung karena nilai TIU-nya lebih rendah meskipun TWK lebih tinggi.
Next Post Previous Post