Gaji Petugas PPKA Beserta Tunjangannya Terbaru 2024, Cek Disini

Gaji Petugas PPKA Beserta Tunjangannya Terbaru 2024, Cek Disini
(Foto Halaman Website dari e-recruitment.kai.id)

PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang disingkat PT KAI, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi perkeretaapian di Indonesia. Didirikan pada 1 Juni 1999, PT KAI merupakan hasil penggabungan beberapa perusahaan kereta api yang telah ada sebelumnya, dengan sejarah perkeretaapian di Indonesia dimulai sejak abad ke-18.

Sejarah Singkat

Awal Mula: Pembangunan jalur kereta api pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1864 oleh pemerintah kolonial Belanda. Seiring waktu, berbagai perusahaan swasta dan pemerintah membangun jaringan kereta api di seluruh Indonesia.

Transformasi: Setelah proklamasi kemerdekaan, pengelolaan perkeretaapian mengalami beberapa perubahan nama dan struktur hingga akhirnya menjadi PT Kereta Api Indonesia pada tahun 2010.

Layanan Utama

PT KAI menyediakan berbagai layanan transportasi, termasuk:

  1. Angkutan Penumpang: Menyediakan layanan kereta api untuk perjalanan jarak jauh dan komuter.
  2. Angkutan Barang: Menawarkan layanan logistik berbasis kereta api untuk pengiriman barang.

PT KAI memiliki beberapa anak perusahaan yang masing-masing fokus pada layanan tertentu, antara lain:

  1. KAI Commuter: Mengelola layanan kereta komuter di Jabodetabek.
  2. KAI Bandara: Menyediakan transportasi kereta api menuju bandara.
  3. KAI Logistik: Fokus pada layanan pengiriman barang.
  4. KAI Wisata: Menawarkan layanan perjalanan wisata menggunakan kereta api.

Gaji Petugas PPKA Beserta Tunjangannya Terbaru 2024

Gaji Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk tahun 2024 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan terbaru:

Rincian Gaji

Gaji Pokok:

  1. Golongan III/a: Rp 3.533.000 hingga Rp 4.360.000 per bulan.
  2. Golongan III/b: Rp 3.892.000 hingga Rp 4.738.000 per bulan.
  3. Gaji pokok ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja karyawan.

Tunjangan dan Fasilitas

Selain gaji pokok, Petugas PPKA juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, antara lain:
  1. Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan dua kali setahun pada Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
  2. Tunjangan Penghasilan Bersih (TPB): Tunjangan tambahan bulanan.
  3. Tunjangan Kesehatan: Menutupi biaya berobat untuk PPKA dan keluarganya.
  4. Tunjangan Keperluan Anak: Diberikan untuk setiap anak yang belum berusia 18 tahun.
  5. Tunjangan Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri: Khusus diberikan pada bulan Ramadhan.
  6. Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kinerja dan prestasi kerja.

Fasilitas Tambahan

  1. Rumah Dinas: Tersedia di beberapa lokasi.
  2. Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan kesehatan bagi PPKA dan keluarganya.
  3. Cuti Tahunan: Sebanyak 12 hari kerja per tahun.
  4. Cuti Sakit: Sesuai dengan kondisi kesehatan karyawan.
  5. Pensiun: Diberikan setelah mencapai usia pensiun.
  6. Pendidikan dan Pelatihan: Kesempatan untuk meningkatkan keterampilan.

Dengan gaji yang kompetitif dan tunjangan yang beragam, profesi sebagai Petugas PPKA di PT KAI menawarkan peluang karir yang menarik dalam sektor transportasi kereta api.

Next Post Previous Post