Cek Ketentuan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Apa Perbedaannya?
(Foto Peserta SKB CPNS melalui laman bkn.go.id) |
SKB jadi salah satu tahap dari proses seleksi CPNS. SKB dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sama halnya dengan SKD, SKB merupakan bagian penting dalam proses seleksi CPNS.
Untuk itu ketentuan dan tahapannya di instansi pusat dan daerah bisa saja berbeda. SKB di instansi pusat dan daerah yang dilansir dari instagram @cpnsindonesia, Selasa 5 November 2024.
SKB CPNS 2024 Instansi Pusat
1. SKB dilaksanakan di instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain CAT BKN, instansi pusat juga dapat melakukan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk lain dari setiap jabatan.
3. Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKN:
- Bobot kumulatif dari SKB selain CAT BKN paling tinggi 50 persen dari nilai SKB keseluruhan
- Jika terdapat tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB keseluruhan
SKB CPNS 2024 Instansi Daerah
1. SKB dilaksanakan di instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Untuk formasi yang sifatnya teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk lain dari setiap formasi tersebut.
3. Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKN :
- Bobot kumulatif paling tinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan
- SKB dengan CAT BKN adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Itu lah perbendaan ketentuan SKB antara instansi pusat dan daerah yang harus Anda pahami. Semoga bermanfaat para calon ASN Muda!