Cek Daftar Barang dan Jasa Bebas Terkena PPN 12%, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

 

Cek Daftar Barang dan Jasa Bebas Terkena PPN 12%, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
(Foto oleh Thai Liang Lim dari iStockphoto)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Indonesia adalah sebuah kebijakan pajak yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2025.  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Tariff PPN akan ditingkatkan dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan pada Oktober 2021.

Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Namun, UU HPP tersebut tidak mengatur secara rinci. Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Daftar Barang Kebutuhan Pokok Tidak Terkena PPN 12%

Cek Daftar Barang dan Jasa Bebas Terkena PPN 12%, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
(Foto oleh ASMR dari iStockphoto)
Berikut ini rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN :

  1. Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  2. Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
  3. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  4. Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
  5. Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  6. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  8. Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  11. Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.
  12. Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Next Post Previous Post