Begini Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online

 

Begini Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online
(Foto oleh Yazid Nasuha dari iStockphoto)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal dilaksanakan serentak di Indonesia pada Rabu (27/11). Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang harus diketahui oleh setiap pemilih.

Sebelum pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa. Informasi mengenai lokasi TPS, waktu pencobloasan, serta kelengkapan berkas yang dibawa biasanya akan dicantumkan dalam undangan pencoblosan yang dibagikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Meski begitu, Anda dapat mengecek sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui link cekdptonline.kpu.go.id.

Cara cek lokasi TPS Pilkada 2024

Berikut cara cek TPS secara online sebagai panduan untuk mengetahui lokasi pencoblosan Pilkada 2024.

  • Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu akan muncul Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Langkah 2/4" di sebelah kanan bawah kolom mengisi NIK.
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp yang aktif.
  • Klik "Langkah 3/4".
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun "Komisi Pemilihan Umum" terverifikasi dengan tanda centang biru.
  • Ketik kode angka dari DPT Online ke kolom yang tersedia di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tadi.
  • Selanjutnya klik "Konfirmasi" lalu tunggu sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
  • Data pemilih akan ditampilkan di layar, mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS.

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November menjadi hari libur nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Next Post Previous Post