Berikut Cara Cek Bansos yang Cair Pada Bulan November 2024
(Foto Penerima Bansos yang Cair Pada Bulan November 2024) |
Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah pada bulan November 2024, ini merupakan kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Berikut beberapa program bansos dari pemerintah yang disalurkan pada bulan November 2024 ini dan cara cek status penerimaannya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Pembayaran PKH akan dilakukan dalam empat tahap dalam jangka waktu satu tahun. Pada November 2024, PKH memasuki tahap terakhir dengan pembayaran bertahap hingga akhir tahun.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
- Kunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat yang sesuai dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode “Captcha” yang tersedia
- Pilih “Cari data” Cat: Jika Anda penerima bantuan sosial PKH akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, deskripsi dan durasi bantuan. Namun jika Anda bukan penerima bansos, maka akan muncul tulisan “Tidak Ada Peserta/PM”.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Pada tahun ini, pencairan BPNT dibagi menjadi 4 tahap. Tahap terkahir berlangsung selama tiga bulan, yaitu sampai pada desember ini. Pemberian manfaat BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) didasarkan pada Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS), dengan besaran Rp 200.000 per bulan yang dicairkan setiap dua bulan.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos BPNT
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id pada browser di ponsel maupun gadget Anda.
- Isi kolom data penerima dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan data saat mendaftar.
- Isi nama lengkap sesuai yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 karakter huruf kode verifikasi ditampilkan pada “Kotak Kode”.
- Pilih “Cari data” dan tunggu hingga informasi muncul di layar.
- Sistem Verifikasi Bansos Kementerian Sosial akan memverifikasi penerima manfaat nama berdasarkan data wilayah yang Anda masukkan. Jika nama Anda terdaftar, berarti Anda akan diberikan manfaat bansos 2024.
PBI-JKN
Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berupa iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya. Untuk program bantuan ini tidak berupa uang tunai, melainkan langsung dibayarkan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PBI-JKN
- Buka aplikasi BPJS Kesehatan Mobile dan login dengan menggunakan akun Anda.
- Pilih opsi “Profil”, lalu “Data Peserta”.
- Periksa pada kolom “Status Peserta” untuk mengetahui apakah ada keterangan “PBI JK”.Jika ada kata “PBI JK”, berarti Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos KIS PBI JK 2024. Jika tidak, berarti Anda tidak terdaftar sebagai peserta PBI JK.
Cara Daftar DTKS Secara Online
Berikut langkah-langkah mendaftar Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS) secara online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos pada Google Play Store (pengguna android) atau App Store (pengguna iOS).
- Buka aplikasi Cek Bansos lalu pilih opsi ‘Buat Akun Baru’ untuk memulai registrasi.
- Silahkan isi data diri yang diminta, mulai dari mengisi nama lengkap, nomor kartu identitas (e-KTP atau KK), alamat domisili, dan alamat e-mail aktif dengan benar.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Setelah pastikan seluruh data terisi dengan benar, kemudian pilih opsi ‘Buat Akun Baru’.
- Berikutnya, Anda diminta mengecek e-mail dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi masuk.
- Apabila berhasil, Anda akan diminta kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu ‘Daftar Usulan’.
- Setelah itu, pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ dan silahkan isi informasi pribadi yang tertera.
- Pilih jenis bantuan diinginkan dan tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.
- Setelah berhasil melewati seluruh rangkaian proses, Anda akan menunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan akan disahkan secara resmi melalui kepala daerah setempat.