Arti Kode P/L, P, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
(Foto Pengumuman Kelulusan Hasil SKD CPNS 2024 dari laman sscasn.bkn.go.id) |
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung antara 17 hingga 19 November 2024. Pelaksanaan SKD sendiri telah berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Setelah pelaksanaan, nilai-nilai akan diolah hingga 16 November 2024, dan hasilnya akan diumumkan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat diakses oleh peserta melalui akun masing-masing di Sistem Seleksi CASN (SSCASN).
Peserta yang memenuhi ambang batas nilai (passing grade) dan berada dalam peringkat tertinggi akan berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dijadwalkan berlangsung dari 20 November hingga 17 Desember 2024. Pengumuman kelulusan akhir CPNS 2024 akan dilakukan pada 5 hingga 12 Januari 2025.
Ketika hasil SKD CPNS 2024 diumumkan, peserta akan menemukan sejumlah kode huruf dalam kolom keterangan yaitu P/L, P, TL, dan TH.
Apa arti P/L, P, TL, dan TH?
Arti kode P/L, P, TL, dan TH dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024:
- Kode P/L adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.
- Kode P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
- Kode TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
- Kode TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
- Kode DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Merujuk pada arti kode di atas, maka peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang tercantum kode P/L pada kolom keterangan di samping namanya.
Sementara peserta dengan kode "P", meski lolos ambang batas atau passing grade, tapi tidak bisa mengikuti SKB lantaran tidak masuk 3 kali formasi.