PT Sritex Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Bangkrut Bisnis Tekstil di Indonesia

 

(Foto Pekerja PT Sritex melalui laman Instagram)

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.

Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.

Adapun satu per satu pabrik tekstil di Indonesia dilaporkan tutup dan bangkrut hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai lebih dari 15 ribu orang.

Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.

Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan terbitnya beleid itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid tersebut, ia mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru.

Download Permendag Nomor 8 Tahun 2024


atau via GOOGLE DRIVE


Next Post Previous Post