Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru 2024

 

(Foto Penerimaan PPPK 2024 melalui laman bkn.go.id)
PPPK 2024 singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Ini adalah program rekrutmen yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk merekrut pegawai pemerintah tanpa status aparatur sipil negara (ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Gaji PPPK Terbaru 2024, Cek Disini

(Foto oleh :Hendri Xardiaz dari iStockphoto)
Gaji PPPK 2024 resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

(Foto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK 2024)

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tabel gaji PPPK 2024 format PDF dapat diunduh di sini.
Next Post Previous Post