Pelantikan Presiden 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Aturannya

 

(Foto Presiden Indonesia dari Website Prabowo Subianto)
Tahap akhir dari rangkaian pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 adalah pelantikan. Pelantikan presiden tanggal berapa, telah ditentukan waktunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.

Setelah penetapan tersebut, presiden dan wakil presiden 2024 terpilih akan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Untuk menjawab pelantikan presiden tanggal berapa, masyarakat bisa melihatnya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merujuk pada PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan ini akan dilakukan di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada tanggal ini, digelar pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Secara resmi jabatan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin digantikan oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden RI 2024-2029.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Berikut aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia; atau tidak diketahui keberadaannya.

Next Post Previous Post