Mengenal Konsep Twin Cities pada IKN dan Kota Jakarta

 

(Foto Halaman Website dari ikn.go.id)

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono menilai, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang. Hal itu disampaikan Bambang ketika Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep "twin cities" untuk Jakarta dan IKN. Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru. 

"Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Antara. 

Usulan ASPI mengenai konsep "twin cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Mengenal Konsep Twin Cities

(Foto oleh JOKO SL dari iStockphoto)
Konsep Twin Cities, yang diusulkan untuk Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN), merupakan ide untuk membuat dua kota bekerja sama dalam menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu. Berikut adalah detail tentang konsep ini:

1. Tujuan dan Strategi

Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep ini karena ingin meningkatkan efektivitas manajemen transisi saat ini dan memanfaatkan kekuatan masing-masing kota. Tujuan utamanya adalah agar proses pembangunan IKN dapat kembali pada jalurnya yang tepat sesuai dengan visi dan misi awalnya.

2. Skenario Pembagian Fungsi

Ada empat skenario yang diajukan oleh ASPI:
  • Fungsi Utama: IKN dapat diposisikan sebagai kota yang memiliki fungsi utama tertentu, seperti living lab pengembangan kota.
  • Twin Cities: Ada dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu (misalnya 2025–2029)12. Salah satu kota dapat berperan sebagai ibu kota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).
  • De Jure vs De Facto:
  • De Jure: Satu kota resmi sebagai ibu kota.
  • De Facto: Lainnya menjalankan aktivitas administratif negara.
Misalnya, Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto, atau sebaliknya.
Liveable City: Potensi pelambatan tercapainya critical mass di IKN dapat diminimalkan dengan menerapkan rencana IKN sebagai livable city yang nyaman dan dicintai.

Peninjauan Ulang Aspek-Aspek Perencanaan: Perlunya peninjauan ulang terhadap milestone pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

3. Implementasi Strategis

Melalui konsep Twin Cities, ASPI berharap pendekatan strategis ini akan membantu mengelola tahap transisi saat ini dengan lebih efektif. Masing-masing kota akan dirancang untuk melaksanakan fungsi utama tertentu, seperti hub penelitian dan lingkungan di IKN, atau pusat administrasi pemerintahan di Jakarta.

Konsep ini juga direkomendasikan untuk meningkatkan integrasi antara dua kota, memanfaatkan kelebihan masing-masing wilayah demi keseluruhan pembangunan negara.

Apa keuntungan utama dari konsep Twin Cities bagi Jakarta dan IKN?

(Foto oleh NicolasMcComber dari iStockphoto)
Konsep Twin Cities bagi Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki beberapa keuntungan utama, yaitu:

1. Integrasi Kolaboratif

Melakukan kerja sama intensif dalam berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan.

2. Manfaatkan Kelebihan Masing-Masing Wilayah

Memanfaatkan kekuatan masing-masing kota untuk meningkatkan efektivitas manajemen transisi saat ini. Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi dan budaya, sementara IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan berkelanjutan.

3. Solusi Transisional Efektif

Mendapatkan solusi yang lebih komprehensif dalam menghadapi tantangan pembangunan IKN. Dengan demikian, tidak ada kota yang merasa dirugikan dalam proses perpindahan pusat pemerintahan ke IKN.

4. Desain Fungsional Terpisah

Desain sistem administratif yang terpisah, dimana salah satu kota dapat berperan sebagai ibu kota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).

5. Optimalisasi Penggunaan Anggaran

Mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan cara menggunakan IKN sebagai living lab pengembangan kota dan tempat penelitian, serta memposisikan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan budaya.

6. Peningkatan Daya Saing Lokal

– Mendorong perkembangan lokal dengan meningkatkan investasi dan inovasi di kedua kota, sehingga meningkatkan daya saing regional dan nasional.

7. Kelancaran Proses Transisi

– Mencegah gangguan operasional pemerintahan dengan mempertahankan fungsi dasar setiap kota, sehingga kelancaran proses transisi dapat dipastikan.

Dengan demikian, konsep Twin Cities dapat membantu meningkatkan efisiensi dan stabilitas dalam proses pembangunan IKN, serta mempromosikan kerja sama yang harmonis antara kedua ibu kota.
Next Post Previous Post