Kemenkominfo Tutup Akses Aplikasi TEMU Mulai Hari Ini

 

(Foto Halaman Website dari TEMU)
Aplikasi Temu, yang merupakan platform e-commerce asal China, kini telah resmi tersedia di Indonesia. Dikenal karena model bisnisnya yang menjual produk langsung dari pabrik kepada konsumen, Temu menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan platform e-commerce lainnya. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang merasa terancam oleh kehadiran aplikasi ini.

Kontroversi dan Respon Pemerintah Indonesia

Kehadiran Temu di Indonesia telah menimbulkan banyak kontroversi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa aplikasi ini dapat memfasilitasi perdagangan lintas batas yang berpotensi merugikan produk-produk lokal. Ia menyatakan bahwa Temu lebih berbahaya dibandingkan dengan TikTok Shop, yang sebelumnya juga menjadi sorotan. 

Teten menekankan bahwa model bisnis Temu, yang menghilangkan peran reseller dan pihak ketiga dalam rantai distribusi, dapat mengancam lapangan kerja di sektor distribusi.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah untuk memblokir aplikasi Temu jika tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ia berkomitmen untuk melindungi UMKM lokal dari dampak negatif aplikasi asing.

Aplikasi Temu diblokir Resmi Mulai 9 Oktober 2024 karena Menimbulkan Hal Negatif bagi UMKM

(Foto Aplikasi TEMU dari Google Playstore)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.

Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.

Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Maka dari itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tegas Budi.

Berkaca dari penggunaan TEMU di negara-negara asing, selain menjadi pesaing berat dari UMKM dengan sistem kerjanya.

Diketahui aplikasi asal China tersebut kerap mengirim produk yang tidak memenuhi standar mutu sehingga seringkali produk itu tidak awet da akhirnya merugikan konsumen.

Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.

Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan diakses melalui situs website-nya namun layanannya tidak bisa diakses di Indonesia karena saat diubah posisi lokasi layanannya tidak tercantum negara Indonesia di dalam layanan TEMU.



Next Post Previous Post