Jadwal SIM Keliling Surabaya Mulai Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024, Cek Jam Operasionalnya
(Foto Pembuatan Sim Terbaru Surabaya dari Instagram) |
Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024 dan Lokasinya
Layanan Sim Keliling di Surabaya hari ini 8 Oktober 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama untuk perpanjangan SIM adalah Jatim Expo.
Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua yaitu pasar Tambak Rejo.
Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur.
Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info menarik tentang SIM, mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain itu, biaya perpanjang SIM juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.
Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi karena dilakukan oleh pihak di luar Polri. Kemudian, perpanjang SIM juga perlu membayar asuransi kecelakaan.
Biaya asuransi kecelakaan bukanlah hal wajib, tapi penting. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi. Selain itu, syarat perpanjang SIM adalah menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Pada bulan Juli 2024 ini, Korlantas Polda Metro Jaya uji coba syarat perpanjang SIM yakni wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.