Ini Sanksi yang Menanti Jika Anda Tidak Datang Tes SKD CPNS 2024

 

(Foto Peserta SKD CPNS 2024 melalui laman bkn.go.id)
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 telah dilaksanakan sejak Rabu (16/10). Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Adapun Sanksi bagi peserta telah ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sebagai berikut.

Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Maka, merujuk ketentuan tersebut di atas, peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Panitia juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.

Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Next Post Previous Post