Golput (Golongan Putih) Melanggar Sila Keberapa? Berikut Penjelasannya

(Foto oleh Gratsias Adhi Hermawan dari iStockphoto)
Golput, atau golongan putih, adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan tidak memberikan suara dalam pemilihan umum. Istilah ini muncul sebagai gerakan protes terhadap pemilu yang dianggap tidak demokratis, dimulai pada Pemilu 1971 di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang golput:

Definisi Golput

Golput adalah tindakan di mana seorang pemilih tidak memberikan suara, baik dengan tidak mencoblos sama sekali atau dengan mencoblos bagian kosong pada kertas suara. Gerakan ini dipelopori oleh sekelompok mahasiswa dan pemuda yang merasa aspirasi politik mereka tidak terwakili oleh partai-partai yang ada pada saat itu.

Latar Belakang Sejarah

Gerakan golput pertama kali dideklarasikan pada 3 Juni 1971, sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Pemilu yang dianggap tidak adil dan terbatas. Tokoh-tokoh seperti Arief Budiman dan Imam Waluyo berperan penting dalam mempopulerkan istilah ini. Mereka mendorong masyarakat untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap sistem politik dengan tidak memilih.

Jenis-Jenis Golput

Ada beberapa kategori golput yang diidentifikasi, antara lain:

  • Golput Teknis: Mereka yang tidak dapat memberikan suara karena alasan teknis, seperti tidak terdaftar atau tidak bisa hadir di tempat pemungutan suara.
  • Golput Ideologis: Mereka yang menolak sistem politik yang ada karena merasa tidak ada representasi atau kepercayaan terhadap calon.
  • Golput Pragmatis: Mereka yang merasa bahwa memilih tidak akan membawa perubahan berarti bagi hidup mereka.

Penyebab Golput

Beberapa faktor penyebab golput meliputi:

  • Apatis terhadap Politik: Ketidakpedulian masyarakat terhadap isu-isu politik.
  • Ketidakpercayaan pada Calon: Rasa skeptis terhadap calon pemimpin dan partai politik.
  • Kurangnya Pendidikan Politik: Minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilu

Golput Melanggar Sila Keberapa? Ini Penjelasannya

(Foto oleh Yazid Nasuha dari iStockphoto)
Golput, atau golongan putih, merujuk pada tindakan tidak memberikan suara dalam pemilihan umum. Dalam konteks Pancasila, khususnya sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," golput dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip yang terkandung dalam sila tersebut.

Analisis Pelanggaran Golput terhadap Sila ke-4
  • Partisipasi Rakyat: Sila ke-4 menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Dengan tidak memberikan suara, individu mengabaikan hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.
  • Perwakilan dan Permusyawaratan: Pemilu adalah sarana untuk memilih wakil yang akan mengambil keputusan demi kepentingan bersama. Golput mengurangi legitimasi proses permusyawaratan dan perwakilan, karena suara yang hilang berarti mengurangi representasi dari berbagai kelompok masyarakat.
  • Kebijaksanaan dalam Keputusan: Sila ini juga menekankan keputusan yang diambil berdasarkan kebijaksanaan kolektif. Ketidakikutsertaan dalam pemilu dapat mengakibatkan keputusan yang tidak mencerminkan kehendak rakyat secara keseluruhan, sehingga melemahkan hikmat kebijaksanaan yang seharusnya dihasilkan dari musyawarah.
Dengan demikian, golput dapat dilihat sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke-4, karena mengurangi partisipasi aktif dalam sistem demokrasi dan melemahkan representasi rakyat.
Next Post Previous Post