Gaji Pegawai Dishub Non PNS Terbaru 2024 serta Tunjangan Berdasarkan Pendidikannya

 

(Foto Pegawai Dishub Provinsi Lampung)
Dinas Perhubungan (Dishub) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi urusan transportasi di suatu daerah. Di Indonesia, Dishub memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta pelayanan transportasi publik.

Gaji pegawai dishub non PNS beserta tunjangannya bisa menjadi informasi yang menarik bagi Anda.

Dinas Perhubungan, atau sering disebut Dishub, merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengatur lalu lintas di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota. Pegawai di instansi ini, termasuk yang berstatus non-PNS, menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan kualifikasi dan tingkat pekerjaannya.

Gaji Pegawai Dishub Berdasarkan Kualifikasi Terbaru 2024

Gaji pegawai Dishub dibedakan menjadi empat golongan, yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan mereka. Setiap golongan mencerminkan posisi dan tanggung jawab yang berbeda, serta gaji dan tunjangan yang bervariasi.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan ini mencakup karyawan yang memiliki pendidikan dasar. Gaji untuk Golongan IA berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, sedangkan untuk Golongan ID mencapai Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500, belum termasuk tunjangan.

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Karyawan di golongan ini adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan SMA atau D3. Gaji untuk Golongan IIA berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sedangkan Golongan IID memperoleh Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan ini mencakup lulusan S1, S2, dan S3. Gaji untuk Golongan IIIA mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400, sementara untuk Golongan IIID mencapai Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

4. Golongan IV (Minimal S2)

Kategori tertinggi ini ditujukan bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja panjang dan minimal gelar S2. Gaji untuk Golongan IVA berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000, sedangkan Golongan IVD mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, di luar tunjangan.

Tunjangan Tambahan untuk Pegawai Dishub Terbaru 2024

Seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS), petugas Dishub juga memperoleh tunjangan kinerja bulanan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018, dan besarannya bergantung pada jabatan serta kinerja yang dicapai.

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja yang diterima pegawai Dishub:

  • Kemenhub Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kemenhub Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kemenhub Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kemenhub Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kemenhub Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kemenhub Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kemenhub Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kemenhub Jabatan 10: Rp9.979.200
  • Kemenhub Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kemenhub Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kemenhub Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kemenhub Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kemenhub Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kemenhub Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kemenhub Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kemenhub Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kemenhub Jabatan 1: Rp2.531.250

Dengan tunjangan ini, pegawai Dishub diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.

Next Post Previous Post