Daftar Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim Terbaru per Oktober 2024
(Foto oleh bymuratdeniz dari iStockphoto) |
Tugas dan Wewenang Hakim
Hakim memiliki beberapa tugas dan wewenang yang penting dalam sistem peradilan, antara lain:
- Mengadili Perkara: Hakim bertanggung jawab untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.
- Memimpin Persidangan: Hakim mengarahkan jalannya persidangan agar berlangsung tertib dan sesuai dengan hukum.
- Menetapkan Putusan: Setelah melakukan pemeriksaan, hakim akan membuat keputusan yang mencerminkan keadilan.
- Mengeluarkan Perintah: Hakim dapat memberikan perintah kepada aparat penegak hukum terkait penggeledahan, penyitaan, atau penangkapan.
Hakim memainkan peran sentral dalam menegakkan hukum dan keadilan. Keputusan yang diambil oleh hakim tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kualitas putusan hakim sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya dua hari sebelum mengakhiri masa jabatan. Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun.
Besaran Gaji Pokok Hakim Terbaru 2024
(Foto oleh Hendri Xardiaz dari iStockphoto) |
Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji hakim golongan III
- Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700
Gaji hakim golongan IV
- Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:
Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
- Ketua/Kepala: Rp56.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
Hakim Utama
- Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
- Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
- Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
- Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000
Hakim Utama
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
- Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000
Hakim Utama Muda
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
- Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
- Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
- Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
- Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
- Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
- Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
- Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
- Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000