Apa yang dimaksud dengan Naturalisasi? Berikut Penjelasannya
(Foto oleh BanarTABS dari iStockphoto) |
Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan dari negara lain, dalam hal ini Indonesia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menjelaskan langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Pengertian Naturalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi berarti pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan naturalisasi, seseorang yang awalnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dapat beralih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara sah.
Jenis-Jenis Naturalisasi
Naturalisasi di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama:
- Naturalisasi Biasa: Proses ini dilakukan melalui permohonan resmi oleh WNA yang ingin menjadi WNI. Pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta memenuhi persyaratan lainnya seperti kemampuan berbahasa Indonesia dan tidak memiliki catatan kriminal.
- Naturalisasi Istimewa: Pemberian kewarganegaraan kepada WNA yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara. Proses ini biasanya melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikecualikan jika mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Syarat-Syarat Naturalisasi
Beberapa syarat umum untuk mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia meliputi:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Telah tinggal di Indonesia selama periode tertentu.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menguasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara lebih dari satu tahun.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Proses naturalisasi memberikan hak-hak yang setara dengan warga negara asli, termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan umum dan akses ke layanan publik
Apa Perbedaan antara Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa?
(Foto oleh Shofi dari iStockphoto) |
Tabel Perbedaan Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
Aspek | Naturalisasi Biasa | Naturalisasi Istimewa |
Definisi | Proses
pewarganegaraan yang diajukan oleh individu asing untuk menjadi WNI. | Proses
yang diberikan kepada individu yang telah berjasa bagi negara atau memiliki
keistimewaan tertentu. |
Ajuan | Melibatkan
pengajuan permohonan secara resmi oleh individu. | Diberikan
berdasarkan keputusan negara, tanpa perlu pengajuan formal dari individu. |
Syarat | Memenuhi
syarat umum seperti tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, sehat
jasmani dan rohani, serta dapat berbahasa Indonesia. | Memiliki
kriteria khusus, seperti prestasi di bidang olahraga atau kontribusi
signifikan bagi negara. |
Waktu
Tinggal | Memerlukan
waktu tinggal yang lebih lama (minimal 5 tahun). | Dapat
memiliki waktu tinggal yang lebih singkat atau bahkan tidak memerlukan waktu
tinggal tertentu. |
Ujian
Pengetahuan | Biasanya
diwajibkan mengikuti ujian pengetahuan tentang negara dan kewarganegaraan. | Tidak
selalu memerlukan ujian pengetahuan atau bahasa. |
Contoh
Kasus | Warga
asing yang tinggal di Indonesia dan memenuhi syarat untuk mengajukan
permohonan kewarganegaraan. | Atlet
internasional yang berkontribusi pada prestasi olahraga Indonesia dan diminta
untuk menjadi WNI. |
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah proses yang lebih umum, di mana individu asing harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Proses ini meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan latar belakang, dan ujian untuk menguji pengetahuan tentang Indonesia.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi besar bagi negara, seperti atlet atau ilmuwan. Proses ini lebih cepat dan tidak memerlukan semua persyaratan yang dibutuhkan dalam naturalisasi biasa.
Secara keseluruhan, kedua jenis naturalisasi ini dirancang untuk memperluas kewarganegaraan di Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai aspek kontribusi individu terhadap negara.