Apa yang dimaksud dengan Gratifikasi pada Kisi-kisi Soal CPNS 2024?

(Foto oleh Aria sandi Hasim dari iStockphoto)

Gratifikasi adalah istilah yang merujuk pada pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan jenis fasilitas lainnya. Pemberian ini bisa diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri dan dapat dilakukan melalui sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Perbedaan dengan Suap dan Pemerasan

  • Gratifikasi: Pemberian yang diterima tanpa adanya transaksi atau kesepakatan sebelumnya untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Suap: Terjadi ketika ada tawaran imbalan dari pengguna jasa kepada petugas layanan untuk mempercepat proses dengan melanggar prosedur.
  • Pemerasan (Pungli): Ketika petugas layanan meminta imbalan dari pengguna jasa untuk membantu mempercepat tujuan mereka, juga melanggar prosedur.

Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, gratifikasi dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, jika gratifikasi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah diterima, maka penerima tidak akan dikenakan sanksi.

Contoh Gratifikasi di Indonesia

(Foto oleh Yumi mini dari iStockphoto)
Gratifikasi di Indonesia merujuk pada pemberian yang dapat berupa uang, barang, atau jasa kepada pejabat publik atau pegawai negeri. Pemberian ini sering kali dimaksudkan sebagai bentuk imbalan atau penghargaan terhadap keputusan atau tindakan yang diambil oleh pejabat tersebut. Berikut adalah beberapa contoh gratifikasi yang umum terjadi:

Contoh Gratifikasi yang sering terjadi di Indonesia
  • Tiket Perjalanan: Memberikan tiket perjalanan secara gratis kepada pejabat untuk kepentingan pribadi.
  • Hadiah Hari Raya: Pemberian hadiah atau paket oleh rekanan kepada pejabat saat perayaan hari raya keagamaan.
  • Sumbangan Pernikahan: Memberikan hadiah atau sumbangan kepada pejabat saat pernikahan anaknya oleh rekanan dari kantor pejabat tersebut.
  • Diskon Khusus: Memberikan potongan harga khusus kepada pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  • Biaya Haji: Menanggung biaya atau ongkos haji bagi pejabat oleh rekanan.
  • Hadiah Ulang Tahun: Memberikan hadiah pada ulang tahun atau acara pribadi lainnya oleh rekanan kepada pejabat.
  • Souvenir Kunjungan Kerja: Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  • Uang Terima Kasih: Pemberian uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu dalam suatu urusan.
  • Hadiah dari Mahasiswa: Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.
Dalam konteks hukum, gratifikasi dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah diterima, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berpotensi merusak integritas dan profesionalisme sektor publik.

Kesimpulan

Gratifikasi, meskipun sering dianggap sebagai bentuk penghargaan, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi tindakan korupsi jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi penerima gratifikasi untuk memahami batasan dan kewajiban pelaporan yang berlaku.
Next Post Previous Post